Pajak Penghasilan & SPT
Estimasi PPh Orang Pribadi (UU HPP 2021) + persiapan SPT Tahunan
Kalkulator PPh Orang Pribadi
Penghasilan BrutoRp 0
Penghasilan NetoRp 0
(-) PTKP TK/0-Rp 54.000.000
PKP (Penghasilan Kena Pajak)Rp 0
ESTIMASI PPh TERUTANG
Rp 0
= Rp 0/bulan
Tarif Efektif
0.00%
Tarif Marginal
5%
Pajak dari Investasi
Saham (Stockbit)
• Capital gain jual: 0,1% dari nilai jual (PPh Final, dipotong broker)
• Dividen reinvestasi: Bebas pajak (syarat: diinvestasikan kembali dalam 3 bulan)
• Dividen tidak reinvestasi: 10% final
Reksa Dana (Mirae)
• Keuntungan redeem: Bebas pajak untuk investor
• Pajak ditanggung: Oleh manajer investasi di level portofolio
• Wajib dilaporkan: Nilai kepemilikan di Lampiran Harta SPT
Tabungan & RDN
• Bunga tabungan ≤Rp7,5jt/bln: Dikecualikan
• Bunga tabungan >Rp7,5jt/bln: 20% final (dipotong bank)
• Bunga deposito/TAPRES: 20% final (dipotong bank otomatis)
Laporan Persiapan SPT Tahunan
Lampiran Harta & Utang per 31 Desember
Data tidak tersedia. Pastikan RPC function sudah di-deploy ke Supabase.