Pajak Penghasilan & SPT

Estimasi PPh Orang Pribadi (UU HPP 2021) + persiapan SPT Tahunan

Kalkulator PPh Orang Pribadi

Penghasilan BrutoRp 0
Penghasilan NetoRp 0
(-) PTKP TK/0-Rp 54.000.000
PKP (Penghasilan Kena Pajak)Rp 0
ESTIMASI PPh TERUTANG
Rp 0
= Rp 0/bulan
Tarif Efektif
0.00%
Tarif Marginal
5%

Pajak dari Investasi

Saham (Stockbit)
Capital gain jual: 0,1% dari nilai jual (PPh Final, dipotong broker)
Dividen reinvestasi: Bebas pajak (syarat: diinvestasikan kembali dalam 3 bulan)
Dividen tidak reinvestasi: 10% final
Reksa Dana (Mirae)
Keuntungan redeem: Bebas pajak untuk investor
Pajak ditanggung: Oleh manajer investasi di level portofolio
Wajib dilaporkan: Nilai kepemilikan di Lampiran Harta SPT
Tabungan & RDN
Bunga tabungan ≤Rp7,5jt/bln: Dikecualikan
Bunga tabungan >Rp7,5jt/bln: 20% final (dipotong bank)
Bunga deposito/TAPRES: 20% final (dipotong bank otomatis)

Laporan Persiapan SPT Tahunan

Lampiran Harta & Utang per 31 Desember

Data tidak tersedia. Pastikan RPC function sudah di-deploy ke Supabase.